KPK Nilai Pelaporan Rossa Ganggu Rencana Penyidikan Kasus Harun Masiku

11 Juli 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK yang memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku saksi kasus Harun Masiku, dilaporkan ke Propam Polri. Pelapornya adalah staf Hasto bernama Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Sebelum pelaporan tersebut, Rossa juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan intimidasi saat menggeledah rumah advokat sekaligus eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
KPK menilai pelaporan-pelaporan itu mengganggu penyidikan kasus Harun Masiku.
"Mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan (Rossa) harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7).
"Tetapi, penyidikan tetap akan terus berjalan sebagaimana rencana penyidikan. Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan penyidikan tersangka HM [Harun Masiku], termasuk mencari keberadaan tersangka HM," jelas dia. Harun telah buron sekitar 4 tahun.