KPK Nilai Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri Rawan, Khususnya Fakultas Kedokteran
ยทwaktu baca 5 menit

KPK telah menerbitkan rekomendasi khususnya terkait perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas. Rekomendasi tersebut diberikan KPK guna menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari jalur seleksi non reguler tersebut.
Rekomendasi itu, menurut Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, diterbitkan KPK dari proses identifikasi. Yaki ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).
Berangkat dari temuan tersebut, KPK melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
Dari hasil diskusi itu, KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Hal itu terjadi karena secara teknis tidak adanya pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait proses penerimaan mahasiswa dari jalur non reguler tersebut.
"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," ucap Ipi.
Atas dasar itu, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud dapat menyusun kembali petunjuk teknis (juknis) bagi seluruh perguruan tinggi yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia," kata Ipi.
"Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat," pungkasnya.
SE dimaksud memuat beberapa antara lain:
1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:
Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.
2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
Kasus Suap Jalur Mandiri Simanila
Beberapa hari lalu, KPK mengungkap praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila). Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sendiri, dia dijerat bersama Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik; M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung selaku penerima suap. Sementara Andi Desfiandi selaku pihak swasta dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, Karomani menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satu penerimaan uangnya berasal dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
KPK belum menjelaskan penerimaan lain oleh Karomani. Sebab, dalam konferensi pers, disebutkan pemberian dari Andi Desfiandi diduga sebesar Rp 150 juta.
Sementara, KPK menyebut total nilai suap yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar. Diduga suap bukan hanya dilakukan oleh Andi Desfiandi, tetapi baru dia saja yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rektorat Unila sudah angkat bicara soal adanya kasus yang ditangani KPK ini. Salah satunya, Unila menghormati proses hukum dan siap kooperatif dengan KPK.
"Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan," kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan TIK (PKTIK), Prof Suharso, dikutip dari Lampung Geh, Partner Resmi 1001 kumparan.
Soal kegiatan akademik mahasiswa, pimpinan Unila menegaskan aktivitas masih tetap berlanjut.
"Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya," kata Suharso.
Unila juga berjanji akan memperbaiki pengelolaan di kemudian hari.
"Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang," tutup Suharso.
