KPK: Novel Baswedan Jelas-jelas Korban

6 November 2019 20:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
KPK menyayangkan adanya laporan yang dilakukan politikus PDIP, Dewi Tanjung, terhadap Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu dilaporkan dengan tudingan menyebarkan berita bohong soal rekayasa kasus penyerangan dengan air keras.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Novel jelas merupakan korban dalam kasus penyiraman air keras. Namun, kemudian dilaporkan dengan tudingan berita bohong.
Novel Baswedan disiram air keras. Foto: Antara/Aprillio Akbar
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita. Ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban," kata Febri, kepada wartawan, Rabu (6/11).
Febri menjelaskan, Novel Baswedan sudah pernah diperiksa di RS Mitra Keluarga usai penyerangan. Kemudian, diperiksa lanjutan di Jakarta Eye Center.
Novel Baswedan di Singapura Foto: Cornelius Bintang/kumparan
Bahkan, Novel kemudian menjalani perawatan di Singapura selama beberapa bulan. "Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," ujar Febri.
Tak hanya itu, Tim gabungan bentukan Kapolri juga sudah dengan tegas menjelaskan soal air keras yang disiramkan ke Novel.
Novel Baswedan di Singapura. Foto: Cornelius Bintang/kumparan
"Jelas disebut di sana penyiraman dan karakter air keras yang terkena ke Novel tersebut," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
"Ia (Novel) adalah korban. Jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoax begitu, kebohongan dan lain-lain," sambungnya.
Dewi Tanjung, melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi menilai Novel menyebarkan berita bohong soal rekayasa kasus penyerangan dengan air keras.