KPK: Oknum Imigrasi Panik Tarik Uang Massal Usai Kasus Kemenaker Terbongkar
ยทwaktu baca 2 menit

KPK mengungkapkan adanya kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sejumlah oknum pejabat Imigrasi langsung bergerak cepat menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank.
"Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran," kata Juru Bicara KPK Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Penyidikan kasus korupsi di Ditjen Imigrasi ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker yang sidangnya baru saja rampung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saat kasus tersebut diusut intensif, jaringan oknum di Ditjen Imigrasi panik karena takut praktik pungli mereka ikut terendus.
Budi menerangkan bahwa penanganan perkara korupsi di Ditjen Imigrasi ini memang berawal dari hasil pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kemenaker yang ditangani sebelumnya.
"Karena memang perkara diimigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya, Budi menjelaskan uang tunai yang ditarik secara massal oleh para pejabat tersebut diduga kuat merupakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian para Warga Negara Asing (WNA).
"Dimana uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya," papar Budi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2017-2025 yang menjatuhkan vonis terhadap 8 pejabat Kemnaker pada April 2026.
Dalam persidangan tersebut, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang melibatkan biro jasa pengurusan dokumen asing yang sama di Ditjen Imigrasi.
Saat pengusutan Kemenaker menguat, oknum di Imigrasi panik dan mencoba menyamarkan uang haram dengan menariknya dari bank lalu mengubahnya menjadi emas batangan.
KPK menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Modus yang digunakan adalah menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) WNA dan baru menyetujuinya lewat sistem "ACC Klik" jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.
