KPK OTT Bupati Lagi, Anggota Komisi II DPR: Segera Kita Rumuskan Solusi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gedung Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK menjaring Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anom pun tercatat sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-18 yang terjaring OTT KPK.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan OTT yang menjerat 18 Kepala Daerah seluruh Indonesia ini mesti dicarikan solusi mendasar dan menyeluruh.

“Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin di sela-sela reses di Jember, Rabu (29/7).

Menurut Khozin, kasus korupsi yang menjerat kepala daerah teridentifikasi dengan tiga pola, yakni rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin.

“Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” ingat Khozin.

Lebih lanjut Kohizn menyebut, tiga pola tersebut disandingkan dengan kewenangan yang menumpuk pada diri kepala daerah.

“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” tegas Khozin.

Menurut Khozin identifikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah disebabkan kebutuhan atau kerakusan penting untuk diketahui sebagai upaya memutus akar korupsi di daerah.

“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” tandas Khozin.

Dia berharap perumusan tata kelola Pemda mesti dipikirkan secara serius karena menurutnya, korupsi kepala daerah telah menjadi persoalan berulang di daerah.

“Kasus korupsi kepala daerah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi yang substansial,” tutur Khozin.

Menurut dia, Komisi II DPR pada Kamis (30/7) bakal menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Kepala Daerah se-Indonesia.

“Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” kata Khozin.