KPK OTT Hakim di PN Surabaya: Diduga Terima Rp 140 Juta; Diprotes Omong Kosong

21 Januari 2022 6:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
Baik KPK maupun Mahkamah Agung (MA) telah membenarkan OTT ini. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan hakim yang diamankan ialah, Itong Isnaeni Hidayat. Ia turut diamankan bersama dengan seorang panitera pengganti bernama Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," ujar Andi saat dihubungi kumparan, Kamis (20/1).
Tak banyak laman yang memuat mengenai informasi pribadi dari sosok Hakim PN Surabaya itu. Dia hanya disebutkan berpangkat Pembina Utama Muda Golongan 4c.
ADVERTISEMENT
Sementara di laman e-LHKPN KPK, dia tercatat pernah melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Cianjur (2008); Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2018); Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2020).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait penanganan kasus, teranyar Itong telah memutus sebuah perkara penggunaan akta palsu dengan terdakwa Lim Chandra Sugiarto. Lim dihukum karena terbukti memalsukan surat untuk mendapatkan kucuran dana pinjaman Rp 24 miliar dari Bank Danamon.
Itong yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara itu, memutuskan untuk menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Lim Chandra Sugiarto serta satu tahun penjara kepada notaris bernama Musdalifah. Musdalifah diadili lantaran membuat akta otentik palsu atas pesanan Lim Chandra Sugiarto.
Vonis itu disampaikan Itong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1).
Pengacara, panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pihak swasta yang terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap untuk penanganan perkara, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Surabaya, Diduga Terkait Suap Perkara Perdata

KPK membenarkan adanya operasi senyap itu. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang ditangkap dalam OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Selain hakim dan panitera pengganti, ada seorang pengacara yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Diduga suap ini terkait dengan penanganan kasus perdata di PN Surabaya.
"Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ucap dia.
Terpisah, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihak yang diduga diamankan adalah hakim atas nama Itong Isnaeni Hidayat. Sementara panitera penggantinya bernama Hamdan.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ungkap Andi, terpisah.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK Segel Ruangan di PN Surabaya

KPK menangkap hakim dan panitera pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah ruangan pun dikabarkan turut disegel.
ADVERTISEMENT
Informasi ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. Ia mendapat informasi langsung dari Ketua PN Surabaya.
Menurut Andi berdasarkan informasi yang diterimanya, Tim KPK mendatangi Gedung PN Surabaya pada Kamis (20/1). Ia menyebut seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera bernama Hamdan diamankan KPK.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Andi Samsan.
Ia mengaku belum mengetahui perkara yang mendasari terjadinya OTT tersebut. Andi masih menunggu penjelasan KPK.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar dia.
Konfrensi pers dugaan suap terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di PN Surabaya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK Tetapkan Hakim Itong Tersangka, Diduga Terima Rp 140 Juta

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan hakim, Itong Isnaeni Hidayat, dan panitera pengganti, Hamdan, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kasus ini terungkap dalam OTT yang dilakukan pada Rabu kemarin.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.
Itong dan Hamdan diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono. Ia merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat suap terkait pengurusan perkara yang tengah berlangsung di PN Surabaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diduga, suap terkait sengketa perdata PT SGP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Itong dan Hamdan sebagai tersangka penerima suap, serta HK sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam penyidikan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hakim Itong Protes Pengumuman Tersangka KPK

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, protes saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Protes tersebut diteriakkan oleh Itong saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap atas perkara yang menjerat Itong sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers ini, Itong dihadirkan di belakang para narasumber. Yakni Nawawi Pomolango; Plt Ketua Bawas MA, Dwiarso Budi Santiarto; dan Komisi KY, Joko Sasmito.
Pada saat Nawawi sedang menjelaskan kasus tersebut, Itong yang memakai rompi tahanan tiba-tiba berbalik badan menghadap wartawan lalu kemudian protes.
"Maaf ini saya tidak benar, dan saya tidak pernah janjikan apa pun, ini omong kosong," kata dia.
Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti. Petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong. Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers. Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.