Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK OTT Pegawai MA: Hakim Agung Tersangka; Terkait Suap Vonis Kasasi Pailit
23 September 2022 7:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
OTT dilakukan pada Rabu (21/9). Terkait kasus itu KPK menggelar konferensi pers pada Jumat (23/9) dini hari untuk menjelaskan perkaranya.
Suap Terkait Vonis Kasasi Pailit
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Kasus ini berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Hakim Agung Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan suap KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun Dimyati belum ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Sudrajad kooperatif dalam menjalani proses hukum. Permintaan ini juga berlaku untuk 3 tersangka lainnya yang belum ditangkap dan ditahan KPK.
Adapun 10 tersangka dalam kasus suap ini ialah:
Penerima Suap
Pemberi Suap
Total Uang Suap Rp 2,2 Miliar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta terkait kasus pengurusan perkara. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.
ADVERTISEMENT
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat dini hari (23/9).
Dalam kasus ini sejumlah pegawai MA turut menerima suap yakni, Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum yang berperkara ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Tanggapan Jubir MA
Sebelum KPK menggelar konferensi pers, kabar pegawai MA terjaring OTT sudah berembus. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pun turut berkomentar.
"Kami belum memperoleh informasi yang resmi. Oleh karena itu untuk memastikan kebenaran informasi itu kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).