KPK Pamerkan Uang Sitaan Rp 4,7 Miliar dari Hasil OTT Jambi

KPK berhasil menahan dan menetapkan 4 orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta terkait suap pengesahan ABPD Provinsi Jambi. Para tersangka itu adalah Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik (EM); Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin (SAI); Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan (ARN); serta Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono (SUP). Dari hasil OTT, tim penyidik menyita uang tunai sebesaar Rp 4,7 miliar.
"Tim penyidik KPK mengamankan uang dari SUP sebesar Rp 400 juta pada saat bertemu dengan SAI di sebuah restoran di kota Jambi untuk melakukan transaksi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menjelaskan dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11).

Kemudian kata Basaria, tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya. Di sana tim KPK menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar. "Uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPDR terkait pengesahan RAPBD 2018," papar Basaria.
Selain uang dari SAI senilai Rp 1,7, tim penyidik KPK pun menyita uang sebesar Rp 3 miliar yang ditemukan dalam sebuah koper. "Pada Selasa (28/11) pukul 19.00 malam hari, tim penyidik KPK mencari ARN di rumah dinasnya. Di sana tim KPK mengamankan uang Rp 3 miliar," jelas Basaria. Uang ini kata Basaria turut disita karena diduga terkait dengan suap pengesahan RAPBD 2018.
