KPK Panggil 10 Petinggi Travel di Kasus Kuota Haji

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 petinggi travel haji pada Senin (17/11). Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sepuluh petinggi travel haji yang dipanggil itu, yakni:

  1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita;

  2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani;

  3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal;

  4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama;

  5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri;

  6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

  7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana;

  8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana;

  9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata;

  10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Selain para saksi dari pihak biro perjalanan tersebut, ada dua saksi lainnya yang turut dipanggil hari ini, yakni Syaiful Bahri selaku konsultan dan Fajmi Djayusman selaku karyawan swasta.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Belum ada keterangan dari para pihak yang dipanggil hari ini.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

KPK kini tengah berfokus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang kebagian kuota khusus tambahan itu. Sudah lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia yang dimintai keterangan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.