Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPR RI 2024–2029 terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Dua anggota DPR RI tersebut adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Keduanya merupakan politisi Partai NasDem.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3).
Tessa menyebut, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Belum ada tanggapan atau komentar dari keduanya terkait pemanggilan oleh penyidik KPK tersebut. Belum diketahui juga kaitan keduanya dalam kasus dana CSR BI tersebut.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi yang ingin digali oleh penyidik lewat keterangan kedua saksi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor OJK, pada Jumat, 19 Desember 2024. Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Terbaru, KPK juga menggeledah rumah milik anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dini hari.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.