Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPRD Kota Yogyakarta, Emanuel Ardi Prasetya dan M. Hasan Widagdo Nugroho, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta.
Emanuel yang merupakan politikus PDIP dan Hasan yang kader PPP akan diperiksa untuk tersangka jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eka Safitra)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (2/12).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil anggota DPRD Yogya periode 2014-2019 dari PDIP, Febri Agung Herlambang,
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana; Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono; dan Eka Safitra sebagai tersangka.
Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase senilai Rp 8,3 miliar itu. Kini proyek itu mangkak usai adanya OTT KPK.
ADVERTISEMENT