KPK Panggil 2 Direktur dalam Kasus Eks Sekretaris MA, Nurhadi

8 Januari 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil dua saksi dalam perkara mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah Direktur PT Fortune Mate Indonesia Tbk, Aprianto Soesanto, dan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi)," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK terkait pemanggilan dua saksi ini. Ali hanya menyebut, pemanggilan berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Melalui Rezky, Nurhadi juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA. Namun, cek itu diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar dalam kurun Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Saat ini, Nurhadi juga tengah menempuh praperadilan di PN Jakarta Selatan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah prosedur penetapan tersangka yang tidaka sesuai. Sebab, Nurhadi belum pernah diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengklaim hal tersebut tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP.
Namun, Nurhadi selama ini selalu mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Total tiga kali Nurhadi mangkir.