KPK Panggil 2 Eks Anggota DPR Terkait Kasus Garuda

24 November 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil dua mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Atte Sugandi dan Azam Azman. Keduanya akan diperiksa terkait dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Ali tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari para saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kedua saksi itu rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Belum ada pernyataan dari para saksi yang dipanggil tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Salah satunya adalah Anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
Adapun dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga terdapat suap nilainya hingga Rp 100 miliar. Hal tersebut yang tengah diusut oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali beberapa waktu lalu.
Namun, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun tersangka baru dalam kasus ini.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus Garuda di KPK
KPK pertama kali mengungkap adanya dugaan rasuah di Garuda Indonesia pada 2017. Kala itu, penyidik menjerat Dirut Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Dalam kasusnya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
ADVERTISEMENT
Emirsyah diduga menerima suap Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Rinciannya yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yakni:
Perbuatan Emirsyah dilakukan bersama-sama dengan Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Agus dan Hadinoto merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai direktur utama pada tahun 2009. Ketika itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27.
Masih dalam kasus yang sama, Soetikno Soedarjo dihukum 6 tahun penjara. Kemudian Hadinoto divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 2.302.974,08 dan Euro 477.540.
Kini, kasus tersebut sedang dikembangkan KPK. Sudah ada penyidikan baru terkait hal tersebut.