KPK Panggil 2 Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pengadaan Kapal Cepat

1 Oktober 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.
ADVERTISEMENT
Dua orang saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2015 Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2011–2015 Agung Kuswandono.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10).
Belum diketahui keterkaitan kedua mantan Dirjen Bea Cukai itu sehingga dipanggil oleh penyidik. Keduanya pun belum berkomentar soal adanya pemanggilan tersebut.
Adapun KPK menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.
Perkara berawal pada November 2012. Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat, yaitu: FPB 28m, 38m dan 60m. Atas hal tersebut, Ditjen Bea Cukai mendapat anggaran untuk tahun Jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun.
Dalam lelang, Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk Kapal Patroli Cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter.
ADVERTISEMENT
Diduga, Istadi sudah menentukan perusahaan tertentu dalam pelelangan terbatas. Ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk tak memilih perusahaan tertentu.
Tak hanya dalam lelang, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan.
"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 Kapal Patroli Cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan di kontrak," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/5/2019) lalu.
"Meskipun saat uji coba kecepatan 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat, namun pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," imbuh dia.
Sembilan dari 16 proyek Kapal Patroli Cepat tersebut dikerjakan oleh PT DRU, yaitu: 5 unit FPB ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit FPB ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).
ADVERTISEMENT
"Selama proses pengadaan, diduga IPR sebagai PPK, dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai Sole Agent Mesin yang dipakai oleh 16 Kapal Patroli Cepat," ujar Saut.
Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini sekitar Rp 117,7 miliar