KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

19 Maret 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil dua Hakim Agung, Desnayeti dan ⁠Yohanes Priyana, terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan materi apa yang akan digali dari kedua Hakim Agung tersebut. Dia hanya mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih hari ini, Selasa (19/3).
“Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS [Gazalba Saleh]. Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya.
Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait gratifikasi dan TPPU. Dia diduga menerima uang dari pengaturan perkara yang diadili di tingkat MA.
Sejauh ini, KPK mengungkap tiga dugaan sumber penerimaan uang Gazalba. Pertama yakni diduga dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hukuman Edhy di tingkat kasasi dipotong selama 4 tahun penjara.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kasus lainnya yang diduga dihiasi gratifikasi yakni kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar. Total uang yang diduga diterima Gazalba hingga Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Aliran uang yang diterimanya itu, kemudian dibelikan sejumlah aset. Atas perbuatannya itu, Gazalba juga dijerat sebagai tersangka TPPU dengan daftar asetnya:
Ini merupakan perkara kedua Gazalba Saleh di KPK. Sebelumnya, ia dijerat kasus suap pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung. Namun, ia divonis bebas oleh hakim karena dinilai tidak terbukti.