Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil 2 Politikus PDIP Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api
4 September 2024 12:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, hari ini Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk Tersangka DRS, dkk," ujar Tessa dalam keterangannya.
Kedua saksi itu: Wasekjen PDIP Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo; dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Lasarus. Belum diketahui pasti kaitan kedua saksi itu dalam perkara ini. Untuk Lasarus, ia menjabat Ketua Komisi V DPR yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Perhubungan.
Adhi Dharmo sedianya telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus ini pada Jumat (16/8). Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan ke penyidik.
"Saudara YAAD ini tidak hadir sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut terkait pertemuan antara Hasto dengan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi yang merupakan salah satu tersangka di kasus DJKA ini. Belum diketahui isi pertemuan tersebut.
Yoseph Adhi Dharmo dan Lasarus belum berkomentar soal pemeriksaan KPK tersebut.
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.