KPK Panggil 3 Anggota DPR dari PKB Terkait Suap Proyek PUPR

Penyidik KPK memanggil tiga anggota DPR dari Fraksi PKB sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketiga politisi PKB itu yakni Fathan, Jazilul Fawaid, serta Helmi Faishal Zaini. Mereka akan diperiksa untuk tersangka, Hong Arta John Alfred selaku bos PT Sharleen Raya (JECO Gorup).
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (30/9).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Ketika itu, KPK menangkap Damayanti karena diduga menerima suap. KPK menyita barang bukti uang sebesar USD 99 ribu bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Hong Arta diduga memberikan suap sebesar Rp 10,6 miliar kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016. Selain itu, ia juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah.
11 tersangka lainnya adalah:
1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
3. Julia Prasetyarini, swasta.
4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021.
