KPK Panggil 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap Bupati

19 Februari 2019 10:45 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil 3 anggota DPRD Lampung Tengah sebagai saksi. Ketiganya akan diperiksa dalam perkara dugaan suap dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diperiksa yakni Saifulloh Ali, Purismono, Firdaus Ali, serta satu saksi dari unsur swasta bernama Yusuf.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (19/2).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa total 40 anggota DPRD Lampung Tengah sejak Senin (11/2) hingga Senin (18/2).
Febri sebelumnya mengatakan, pemeriksaan puluhan anggota DPRD Lampung Tengah itu untuk mengusut aliran dana dari Mustafa saat masih menjadi Bupati.
Dari puluhan anggota DPRD itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus ini, Mustofa telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Pada Rabu (30/1), KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK meyakini uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.