KPK Panggil 3 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Penyidik KPK kembali memeriksa 3 dari total 38 anggota DPRD Sumataera Utara tersangka kasus suap. Tiga orang tersebut di antaranya DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.

"Hari ini, Jumat 13 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Sumut, yaitu DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut), dan SFE (Syafrida Fitrie)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).

Dalam pemeriksaan sebelumnya yang dihadiri oleh satu tersangka suap Anggota DPRD Sumut, KPK resmi menahan 9 orang dari total 38 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait kasus suap anggota DPRD Sumut ini, KPK menyebutkan setidaknya telah melakukan penerimaan uang sejumlah Rp 5,47 miliar dalam proses penyidikan. Penerimaan itu terkait pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.