KPK Panggil 3 Hakim dari PN Surabaya-Makassar Terkait Dugaan Suap Hakim Itong

1 Maret 2022 11:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Ketiga saksi tersebut juga berprofesi sebagai hakim.
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah: dua orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Emma Elyani dan Yoes Hartyarso; dan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Makassar bernama Mohammad Fadjarisman.
"Dipanggil sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Belum diketahui apa saja yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Keduanya diduga menerima suap dari advokat bernama Hendro Kasiono.
Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum perusahaan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro Kasiono juga dijerat sebagai tersangka KPK.
Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 140 juta yang diduga suap. Namun, KPK juga mendapat informasi Itong diduga menerima suap dari pihak berperkara lain. Hal itu yang akan didalami penyidik.