KPK Panggil 3 Saksi Baru Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

6 Agustus 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil tiga orang saksi baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8).
Para saksi tersebut yakni Imam Soejoedi, lalu Direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama Maizon Lengkong, dan pihak swasta bernama Arsad Sanaki.
Pemeriksaan ketiganya sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memang tengah mengusut dugaan pencucian uang Abdul Gani. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan nilai awal atau bukti permulaan aset yang diduga dicuci Gani mencapai Rp 100 miliar.
Pengusutan dugaan pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari pidana pokok yang diperbuat Gani, yakni suap pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Gani disebut telah menerima imbalan berupa pemberian fee atau suap dari kontraktor proyek yang sudah dimenangkannya. Suap yang diduga diterima Gani dkk mencapai Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus awalnya, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 109,7 miliar.