news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil DJP Jakarta

4 Maret 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menjerat eks Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut ada tiga saksi yang akan diperiksa. Mereka bakal digali keterangannya oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar Tessa kepada wartawan.
Adapun tiga saksi tersebut yakni: Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin, PNS pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak Shitta Amalia, dan Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim.
Belum ada tanggapan atau komentar dari ketiga saksi tersebut terkait pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
Belum diketahui juga keterkaitan mereka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv. KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi yang ingin digali penyidik dari ketiga saksi itu.
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun dalam kasusnya, Haniv dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp 21,5 miliar. Perbuatannya berawal meminta untuk dicarikan sponsor keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.
ADVERTISEMENT
Anaknya memang berlatar belakang pendidikan mode. Dunia mode itu kembali digeluti sang anak sejak 2015 dengan mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Untuk 'membantu' bisnis dan usaha sang anak, Haniv justru kena batunya dan tersandung kasus di lembaga antirasuah. Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga sebagai gratifikasi diterima lewat sponsorship fashion show tersebut sebesar Rp 804 juta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Lewat e-mail itu, Haniv menyelipkan permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
"Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja', dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000 [Rp 150 juta]," tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Uang kemudian terus mengalir ke rekening Feby. Sumber penerimaannya beragam. Pertama, uang yang diidentifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai total Rp 387 juta.
Kemudian ada uang yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Rp 417 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan-perusahaan yang memberikan uang sponsorship itu menyatakan tak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang untuk kegiatan fashion show tersebut atau tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.

Penerimaan Gratifikasi Lainnya

Selain uang gratifikasi yang diterima lewat sang anak, KPK menyebut pada periode 2014–2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Pada akhirnya, ia melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634 (Rp 14,08 miliar).
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, pada tahun 2013–2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar).
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, lembaga antirasuah kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang yang dianggap sebagai suap dan berlawanan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ADVERTISEMENT