Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil tiga pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII Bengkulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah M. Fauzi dan Edi Junaidi selaku Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu dan PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja PJPA BWSS VII, Apip Kusnadi.
"Ketiganya kita panggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka (penyuap)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Senin (2/9).
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Juni 2017. Saat itu, KPK menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Kasi Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto; dan Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen.
Terkait pengembangan perkara ini, penyidik menemukan adanya indikasi pemberian suap senilai ratusan juta rupiah yang diberikan kepada Parlin Purba. Tujuannya adalah agar Kejati Bengkulu tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek yang sedang dikerjakan BWSS VII.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2015 dan 2016, BWSS VII memiliki dua proyek yang berjalan. Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I. Air Nipis Segimin Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,9 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp 11,7 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.
Kedua, proyek jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sekitar Rp 7,2 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp 9,1 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.
Parlin diduga meminta uang Rp 185 juta, tapi kemudian disepakati hanya Rp 150 juta. Uang itu diduga bagian dari kesepakatan antara BWSS VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek.
ADVERTISEMENT