KPK Panggil 4 Kepala Sekolah di Cianjur Terkait Pemerasan Dana Khusus

16 Januari 2019 11:17 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil 4 kepala sekolah di Kabupaten Cianjur sebagai saksi. Keterangan keempat saksi dibutuhkan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Rivano diduga meminta dana dari 140 kepala sekolah SMP di Cianjur yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1).
Empat kepala sekolah yang dipanggil penyidik KPK itu yakni Sunarya selaku Kepala SMP PGRI 1 Campaka; Sobariah selaku Kepala SMP Terpadu Azzahra Campaka; Sudira selaku Kepala SMP PGRI Kadupandak, serta Hasan selaku Kepala SMP IT Darul Karomah Cijati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cianjur pada Rabu (12/12) pagi. Dari giat tersebut, KPK berhasil mengamankan Rivano dan 6 orang lain.
Enam orang selain Rivano tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Rosidin, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan, Kepala Seksi Budiman, dan seorang supir berinisial D.
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap 7 orang tersebut, KPK menemukan adanya dugaan pemotongan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 46,8 miliar untuk 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.
Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. Sedangkan sisanya untuk pihak lain.
KPK mengamankan uang senilai Rp 1.5 miliar yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Rivano. Sebelum menerima Rp 1,5 miliar, diduga Rivano telah menerima fee lain terkait DAK tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irvan Rivano, Cecep Sobandi, Rosidin serta satu orang lain bernama Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Rivano.
Keempat tersangka itu disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.