Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil 5 Anggota DPR, Termasuk Arif Wibowo dan Teguh Juwarno
5 Juli 2017 10:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo (PDI Perjuangan) dan Teguh Juwarno (Partai Amanat Nasional). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Direncanakan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7).
Selain dua orang itu, KPK juga memanggil tiga mantan Anggota Komisi II DPR, yaitu Taufiq Effendi (Partai Demokrat), Rindoko Dahono Wingit (Partai Gerindra), dan Yasonna Laoly (PDIP). Nama terakhir kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan telah diperiksa pada Selasa (4/7).
Lima orang itu, menurut daftar pemeriksaan yang ditempel Humas KPK, akan menjadi saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Lima nama itu juga tercantum di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK. Berikut daftarnya:
- Arif dan Teguh diduga menerima USD 100 ribu.
- Taufik diduga menerima USD 50 ribu.
- Rindoko, selaku Kepala Kelompok Fraksi Gerindra diduga menerima USD 37 ribu.
- Yasonna diduga menerima USD 84 ribu.
ADVERTISEMENT
Tapi seluruhnya membantah menerima uang tersebut.
Uang itu disinyalir berasal dari Andi Narogong. Uang diduga diberikan agar pembahasan anggaran proyek e-KTP lancar. Hasilnya, disepakati proyek itu akan dibiayai hingga Rp 5,9 triliun.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Arif Wibowo tiba di Gedung KPK. Arif yang memakai jaket biru itu langsung masuk ke gedung tanpa berbincang dengan wartawan.
Adapun saweran uang e-KTP untuk para anggota dewan, telah dibeberkan oleh Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR, ketika diperiksa penyidik KPK. Kini Miryam berstatus tersangka lantaran berbohong di sidang kasus e-KTP: Dia tiba-tiba mengaku tidak pernah membagi-bagikan uang proyek e-KTP.