KPK Panggil 5 Pegawai Lapas Sukamiskin

19 Februari 2020 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil lima saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Kelima saksi tersebut ialah Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi. Mereka merupakan pegawai Lapas Sukamiskin.
Suasana di depan lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Selain itu, terdapat pula satu saksi yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam jadwal pemeriksaan, saksi bernama Slamet Widodo itu berstatus sebagai PNS.
“Akan diperiksa untuk tersangka TCW (narapidana Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perkara Wawan merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.
Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Termasuk Wawan serta Wahid yang menjadi status keduanya dalam kasus ini.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Selain keduanya, tersangka lainnya ialah terpidana kasus korupsi Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko; dan seorang pihak swasta bernama Rahadian Azhar. Khusus Fuad Amin, status tersangkanya gugur lantaran ia meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan menerima Rp 75 juta dari Wawan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Sementara Deddy, diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Terkait Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kasus ini menambah daftar panjang perkara yang menjeratnya. Ia sudah dihukum 7 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK. Saat ini, ia sedang menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta pencucian uang yang mencapai Rp 581 miliar.