KPK Panggil 6 Eks Pejabat Pertamina Energy Terkait Kasus Mafia Migas

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK memanggil enam mantan pejabat Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap mafia migas di Petral.

Keenamnya ialah:

  1. Sani Dinar Saifuddin (mantan crude oil trader Pertamina Energy Service / staf utama Integrated Supply Chain PT Pertamina)

  1. Retno Wahyuningsih (mantan Trader Distillates Pertamina Energy Service / Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina)

  1. Nurdin M Prayitno (mantan Senior Trade Crude Pertamina Energy Service)

  1. Edward Corne (mantan junior Trader Light Distillates Pertamina Energy Service / Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina)

  1. Mulyono (mantan Senior Trader Light Distillates Pertamina Energy Service / staf utama pada Direktorat Pengolahan PT Pertamina)

  1. Agus Bachtiar (mantan Head of Trading Pertamina Energy Service)

"Kita mintakan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (3/12).

Bambang ialah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ia sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto (kanan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Uang itu diduga sebagai fee atas upaya Bambang mengarahkan Kernel Oil memenangkan tender.

"Atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (10/9).

kumparan post embed

Latar belakang kasus

Kasus ini berawal pada tahun 2008. Saat itu, Bambang yang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina bertemu dengan perwakilan Kernel Oil. Perusahaan itu merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Ketika Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang. Pengadaan saat itu diadakan untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Untuk meneruskan pembahasan terkait pengadaan tersebut, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES. Pertemuan dilakukan pada sekitar tahun 2009 hingga Juni 2012.

kumparan post embed

Bambang selaku VP Marketing PES diduga membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima uang sekitar USD 2,9 Juta yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk mengelabui penegak hukum, Bambang pun mendirikan perusahaan guna menerima fee.

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan