Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Panggil 6 Eks Pejabat Perusahaan BUMN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
10 Maret 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) 2017–2021. Saksi-saksi itu merupakan mantan pejabat perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/3).
Para saksi tersebut, yakni:
Belum ada tanggapan atau komentar dari para saksi tersebut terkait pemeriksaan KPK. Belum diketahui juga keterkaitan mereka dalam kasus tersebut.
Tessa juga belum membeberkan materi yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan para saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua orang mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), pada Selasa (18/2) lalu. Mereka adalah Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014–2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017–2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa keduanya didalami oleh penyidik terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus ini.
Asep menyebut, bahwa keterangan dari keduanya diperlukan untuk menggali ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
Pada saat yang bersamaan, lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Edwin Hidayat Abdullah dan eks komisaris PT PGN Fajar Harry Sampurno.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia diperiksa pada Senin (10/2) lalu.
Usai diperiksa, Rini mengaku diminta memberikan keterangan terkait beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik KPK. Sebagian besar pertanyaan itu mengarah ke nama-nama pejabat sepuluh tahun yang lalu.
Ia menyebut bahwa selama pemeriksaan, penyidik mencecarnya terkait sejumlah proyek di PT PGN.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski, KPK belum mengumumkan identitasnya. KPK juga belum membeberkan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus ini. Belum diketahui identitasnya.
Tanggapan PGN
PT PGN Tbk menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara saksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.