news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Panggil 8 Calon Kepala Daerah di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah

26 Februari 2025 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil delapan orang calon kepala daerah di wilayah Provinsi Bengkulu. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika para saksi itu akan diperiksa di Kantor BPKP Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil itu adalah: Rachmat Riyanto selaku calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024; Arie Septia Adinata selaku calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024; Choirul Huda selaku calon Bupati Mukomuko tahun 2024; dan Zurdi Nata selaku calon Bupati Kepahiang tahun 2024.
Kemudian ada Syamsul Effendi selaku calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024; Benny Suharto selaku calon Wali Kota Bengkulu tahun 2024; Gusnan Mulyadi calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024; dan Azhari selaku calon Bupati Lebong tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga satu saksi atas nama Desi Yulita Harisanti selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu.
Belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dalam kasus Rohidin Mersyah. KPK belum membeberkannya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dalam kasus ini, Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK pada 23 November 2024 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Rohidin dijerat tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara itu, Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada uang Rp 7 miliar yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.