Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Abdul Halim Iskandar Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
17 Desember 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama enam orang lainnya.
"Hari ini, Selasa (17/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12).
Enam orang saksi lainnya yang juga ikut diperiksa KPK:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui materi apa yang akan didalami terhadap Abdul Halim tersebut. KPK belum merincinya.
Sebelumnya, Abdul Halim juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus serupa. Pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).
Usai pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.
"Ya [diperiksa dengan kapasitas] pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam," katanya kepada wartawan seusai diperiksa, Kamis (22/8) lalu.
Adapun Abdul Halim pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009–2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014–2019). Kemudian, ia juga pernah menjabat Mendes-PDTT di kabinet Presiden Jokowi periode 2019–2024.
Beberapa hari setelah pemeriksaan itu, tepatnya Jumat (6/9), KPK pun menggeledah rumah dinas Abdul Halim saat masih menjabat Mendes-PDTT, yang berlokasi di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari geledah tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ucap Tessa, Selasa (10/9).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun mengungkapkan bahwa ada uang tunai yang disita dalam bentuk pecahan mata uang asing dan mata uang Rupiah sekitar Rp 250 juta.
Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.