news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

24 Maret 2025 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Fathroni bakal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/3).
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Tessa belum merinci lebih lanjut terkait konfirmasi kehadiran dari Fathroni pada pemeriksaan kali ini. Termasuk soal materi yang ingin digali penyidik dari keterangan Fathroni.
Terkait pemeriksaan KPK itu, belum ada komentar maupun tanggapan dari pihak Fathroni. Belum diketahui juga keterkaitannya dalam kasus TPPU SYL ini.
KPK menggeledah kantor pengacara Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) lalu.
Dari kiri: Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, pengacara Visi Law Office. Foto: Instagram/@visilawoffice
Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh mantan jubir KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan Rasamala Aritonang turut bergabung.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini, Febri hengkang dari firma hukum tersebut. Dia mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah & Partners Law Firm.
Fathroni diketahui pernah bergabung di Visi Law Office pada tahun 2022. Akan tetapi, ia telah hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama kakaknya, Febri Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
Adapun Febri Diansyah juga sempat menjadi penasihat hukum SYL saat kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL berada di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Febri, Rasamala, dan Donal pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Adapun dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa Visi Law Office menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
ADVERTISEMENT
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Febri Diansyah menanggapi penggeledahan Visi Law Office terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
ADVERTISEMENT

Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.