KPK Panggil Advokat dari PDIP hingga Eks Anggota KPU Terkait Kasus Hasto-Masiku

15 Januari 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil advokat dari PDIP Yanuar Prawira Wasesa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Rabu (15/1). Yanuar bakal diperiksa untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dan advokat Simon Petrus. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Tessa mengatakan, pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun belum diketahui kehadiran dari para saksi itu, termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Yanuar Prawira Wasesa dan Simon Petrus saat ini telah dicegah oleh KPK ke luar negeri terkait perkara dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.