KPK Panggil Advokat Yanuar Prawira Wasesa Jadi Saksi Kasus Hasto

26 Februari 2025 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK memanggil seorang advokat, Yanuar Prawira Wasesa, pada Selasa (26/2). Yanuar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait konfirmasi kehadiran dari Yanuar dalam panggilan ini. Termasuk soal materi pemeriksaan yang akan dicecar kepada Yanuar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Hari ini, KPK juga memeriksa Hasto usai ditahan. Sekjen PDIP itu tampak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Sebelum diperiksa, Hasto bercerita kepada wartawan soal penahanannya. Dia mengaku sehat dan tetap memiliki semangat juang bergelora.
"Kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu, karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perjuangan untuk masa depan Indonesia Raya agar dijauhkan dari campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas," kata Hasto.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku diterima baik oleh tahanan lain di rutan KPK. Bahkan saat dia menjalani isolasi.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT