Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Anak Andhi Pramono Terkait Kasus Pencucian Uang
13 November 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mahasiswa bernama Atasya Yasmine Fakhira terkait kasus tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Atasya adalah anak dari Andhi Pramono.
ADVERTISEMENT
Atasya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaannya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (13/11).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AP [Andhi Pramono], di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (13/11).
Belum ada tanggapan atau komentar dari Atasya terkait pemeriksaan ini. Adapun Andhi Pramono menjadi sorotan berawal karena gaya hidup mewah yang ditunjukkan keluarganya di media sosial atau disebut flexing.
Anak perempuannya kerap berpakaian mewah di akun medsosnya. Setelah ramai diperbincangkan publik, akun anak Andhi Pramono menghilang.
Andhi membela putrinya, menyebut sang anak memang selebgram yang lumrah menerima endorse barang bermerek.
Andhi dijerat tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi. Di pengadilan tingkat pertama, Andhi Pramono divonis pidana penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Ia juga tetap membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/6).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
ADVERTISEMENT
Belakangan KPK kembali menjerat Andhi Pramono. Kali ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.