KPK Panggil Anak Buah Eks Presdir Lippo Cikarang di Kasus Meikarta

13 Januari 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buah mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto bernama Edi Dwi Soesianto.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan, Kepala Departemen Land Aquisition Permit Lippo Cikarang itu akan diperiksa untuk Toto dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk BTO (Toto)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (13/1).
Sebagai informasi semenjak kasus ini mencuat, hubungan antara Edi dan Toto memanas.
Dalam persidangan dengan terdakwa lain, Edi menyebut Toto telah memberikan suap Rp 10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi. Suap itu diduga untuk memuluskan izin Meikarta. Keterangan Edi itu lah salah satunya yang membuat Toto sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Tak terima dengan keterangan itu, Toto membantahnya. Ia merasa dijebak Edi dengan keterangan palsu. Toto bahkan telah melaporkan Edi ke polisi.
ADVERTISEMENT
Sementara Edi, telah meminta telah mengirim surat permintaan perlindungan ke KPK atas pelaporan Toto tersebut.
Dalam kasus ini, Toto menjadi tersangka bersama eks Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Lippo Group terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto diduga sebagai pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang ke Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.