Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Made Ayu Ratih sebagai saksi. Ratih merupakan putri dari tersangka eks anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra. Ratih dipanggil untuk melengkapi berkas penydikan ayahnya dalam perkara dugaan suap izin impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Selain mengagendakan pemeriksaan Ratih, penyidik turut memanggil satu saksi lainnya yakni Komisaris PT Indocev bernama, Lilik Kelana Putri. Diketahui Indocev merupakan perusahaan money changer milik Dhamantra.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/11).
Dalam perkara ini, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.