
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/11).
Bersama Kemal Redindo, ada 15 orang lainnya yang turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus itu. Mereka ialah:
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," ucap Budi.
Belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dalam kasus TPPU SYL. Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait kehadiran para saksi, termasuk materi yang ingin digali penyidik dari keterangan mereka.
Para saksi tersebut juga belum berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh KPK.
Kasus SYL
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
Adapun dalam persidangan kasus pungli Kementan yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Kemal Redindo turut menerima keuntungan dari kasus tersebut.
Di antaranya yakni, permintaan uang sebesar Rp 200 juta kepada pejabat Kementan untuk renovasi kamar, uang sejumlah Rp 111 juta untuk membeli aksesoris mobil, hingga biaya khitanan dan ultah cucu SYL yang ditanggung Kementan.
ADVERTISEMENT
Kemal Redindo pun turut dihadirkan dalam persidangan itu dan mengakui menerima berbagai 'fasilitas' dari Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam keterangannya, ia beralasan bahwa 'fasilitas' itu ditawarkan langsung oleh pegawai Kementan.
