Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Suap di Sorong
27 November 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Pius dipanggil bersama dua pegawai BPK lain, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Ketiganya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11).
Juru bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Pius dkk tersebut. Ali hanya mengatakan, mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kasus Pj Bupati Sorong berawal dari OTT. Dalam perkembangannya, KPK telah menjerat dan menahan enam orang.
Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat: Patrice Lumumba Sihombing selalu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Tujuan pemberian, agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus ini, ruangan Pius turut digeledah KPK. Meski belum diketahui apa keterlibatan Pius dalam kasus ini. Belum ada pernyataan dari Pius terkait penggeledahan itu.