KPK Panggil Anggota BPK V, Bobby Adhityo, Terkait Kasus Audit di Muara Enim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait audit di Kabupaten Muara Enim.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Bobby tiba di gedung KPK sejak pukul 09.57 WIB.

“Saksi sudah tiba di Merah Putih sejak pukul 09.57 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut Budi.

Bobby belum berkomentar soal pemeriksaannya ini. Dia sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada Juli 2026.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, keluar daru Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dua klaster korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Edison, pejabat kedinasan, serta pihak pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Klaster pertama berkaitan dengan suap pengondisian temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang melampaui batas materialitas, sedangkan klaster kedua menyangkut suap pengadaan proyek smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang menjadi jembatan suap.

Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan KPK dan Kortas Tipikor Polri menyita total barang bukti uang tunai serta aset senilai Rp 1,9 miliar yang diduga disamarkan pelaku menggunakan rekening penampung (nominee).

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah