KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Gusti Agung Rai Wirajaya

2 Oktober 2019 10:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019, I Gusti Agung Rai Wirajaya. Agung akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
"Kami akan periksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Anggota DPR Komisi XI, Sukiman)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (2/10).
KPK sebelumnya telah memanggil Agung pada Rabu (11/9) lalu. Belum diketahui keterlibatan Agung dalam perkara ini.
Agung kini kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Dia mewakili PDIP untuk Dapil Bali.
Dalam kasusnya, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga Natan menyuap Sukiman untuk mempermudah proses pengurusan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten pegunungan Arfak.
Dari total uang senilai Rp 4,41 miliar, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman. Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman adalah Rp 2,95 miliar, dengan rincian Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960).
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan terkait kasus sebelumnya, yakni dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI, Amin Santono, dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Natan bersama rekanan bertemu pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, mengaku telah meminta bantuan Sukiman untuk mengalokasikan anggaran itu. Usulan tersebut, kata Rifa, dimasukkan ke dana aspirasi Sukiman selaku anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Sukiman telah membantah menerima fee tersebut. Bantahan itu diungkapkan saat bersaksi untuk Natan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
"Saya tidak menerima pertemuan (bertemu dengan eks Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya) dan tidak pernah menerima uang usulan," kata Sukiman.