Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Banprov untuk Pemkab Indramayu
4 Agustus 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dedi akan diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman, yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8).
"(Saksi) atas nama Dedi Mulyadi," sambung Ali.
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Belum diketahui keterkaitan Dedi di kasus ini. Ia merupakan anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VII: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasusnya, Ade Barkah ditetapkan sebagai tersangka bersama Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan Anggota DPRD Jabar 2014-2019. Untuk Ade Barkah, politikus Golkar itu saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan dana banprov untuk Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Suap tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Carsa, yang mendapatkan lelang proyek dari dana banprov tersebut di Indramayu.
Ade Barkah diduga mendapatkan Rp 750 juta, sementara Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,05 miliar .
Sedangkan, ada eks anggota DPRD Jabar lainnya Abdul Rozaq Muslim yang sudah lebih dahulu dijerat KPK. Abdul Rozaq menerima Rp 9,2 miliar dari Carsa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019 silam.
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari Carsa terkait proyek infrastruktur di Indramayu. Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
ADVERTISEMENT
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.