Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil anggota DPR dari fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir. Hafisz akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (anggota DPR Fraksi PAN nonaktif, Sukiman)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (10/9).
Di kasus ini, selain menjerat Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Berkas Natan sudah memasuki persidangan dan menjalani dakwaan.
KPK menduga Natan menyuap Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960) untuk mempermudah proses pengurusan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten pegunungan Arfak.
Keduanya dijerat usai KPK mengembangkan kasus suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT