KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya

11 September 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Rabu (11/9). Agung akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Anggota DPR Fraksi PAN nonaktif, Sukiman)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu, dengan total Rp 2,9 miliar.
Suap diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2017, APBN-P 2017, dan APBN Tahun 2018. Berkas Natan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, belum diketahui keterkaitan Agung dalam penyidikan perkara ini.
Anggota DPR Sukiman usai diperiksa sebagai saksi perkara suap DAK Pegunungan Arfak. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, bersama rekanan bertemu pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Mantan Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya, mengaku telah meminta bantuan Sukiman untuk mengalokasikan anggaran itu. Usulan tersebut, kata Rifa, dimasukkan ke dana aspirasi Sukiman selaku anggota DPR.
Sukiman telah membantah menerima fee tersebut. Bantahan itu diungkapkan saat bersaksi untuk Natan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9).
"Saya tidak menerima pertemuan (bertemu dengan eks Kasi Dana Alokasi Khusus Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya) dan tidak pernah menerima uang usulan," kata Sukiman.