KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Bupati Banjarnegara

14 Juni 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat DPR Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat DPR Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
KPK memanggil anggota DPR, Lasmi Indaryani, untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 serta gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lasmi ialah anak dari Budhi Sarwono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Bersama dengan Lasmi, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam pemeriksaan hari ini. Mereka ialah H. Kaswan dari PT. Daya Samudera Cipta Mandiri; Mistar selaku pengemudi PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana); dan Sartono selaku staff Control PT. Agung Darma Intra.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi saksi atas kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Budhi Sarwono terseret beberapa kasus korupsi di KPK. Bahkan, ia tiga kali ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, ia dijerat sebagai sebagai dugaan korupsi dan gratifikasi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan. Budhi bersama Kedy Afandi, didakwa dalam dua perbuatan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua ialah terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pada saat persidangan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi. Ia dijerat sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Kini, Budhi kembali dijerat sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya.
ADVERTISEMENT