Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK Panggil Anggota DPR Maria Lestari & Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto
16 Januari 2025 12:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil dua orang anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo, pada Kamis (16/1). Maria Lestari merupakan anggota Komisi VII DPR RI, sementara Arif Wibowo merupakan anggota Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT
Keduanya diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1).
Maria dan Arif dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Belum ada tanggapan maupun komentar keduanya terkait pemanggilan tersebut. Termasuk juga belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada mereka.
Maria pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (9/1) lalu. Namun, ia justru mangkir tanpa keterangan atau alasan yang diketahui penyidik.
ADVERTISEMENT
Maria ikut terseret dalam kasus ini karena diduga dibantu Hasto menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), sama seperti Harun Masiku. Bedanya, menurut KPK, Maria Lestari berhasil, Harun Masiku tidak.
Maria Lestari merupakan caleg PDIP dari Dapil 1 Kalbar, sementara Harun Masiku merupakan caleg dari Dapil 1 Sumsel.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa proses PAW Maria mirip dengan Harun Masiku. Pada Pileg 2019, Harun berasal dari Dapil 1 Sumsel, sementara Maria di Dapil 1 Kalbar.
"Ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya. Kalau di Sumsel itu kan meninggal, kalau ini enggak meninggal ini pemenangnya, Pak Akim," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (10/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Asep menyebut bahwa pihaknya sudah pernah memintai keterangan dari Akim terkait perkara ini. Namun, pendalaman lebih lanjut masih perlu dilakukan.
"Jadi itu [indikasi suap PAW Maria Lestari] yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang, kita sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa," tuturnya.
Adapun usai pemeriksaan pada Agustus 2024 lalu, Alexius Akim menceritakan mengenai dirinya yang dipecat PDIP pada 2019. Padahal, saat itu Alexius mengaku berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR RI.
"Ya ndak juga tahu, bersinggungan atau tidak [dengan Sekjen PDIP], yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya, kan, diberhentikan," kata Akim.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat itu juga mengaku heran dengan keputusan pemecatannya dari partai berlambang banteng tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus Hasto
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa pada Senin (13/1) lalu, Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 20:15 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini