Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Panggil Anggota DPR Maria Lestari Terkait Kasus Hasto
9 Januari 2025 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, pada Kamis (9/1). Ia diagendakan diperiksa terkait kasus dugaan suap eks Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Kamis (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
"(Saksi) ML, anggota DPR RI," tambah Tessa.
Selain Maria, Ketua KPU Banyuasin periode 2019-2024, Agus Supriyanto, juga dipanggil oleh KPK. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Tessa.
Belum diketahui apakah para saksi yang dipanggil tersebut hadir atau tidak. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik kepada mereka.
Maria ikut terseret dalam kasus ini karena diduga dibantu Hasto menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), sama seperti Harun Masiku. Bedanya, menurut KPK, Maria Lestari berhasil, Harun Masiku tidak.
ADVERTISEMENT
Maria Lestari merupakan caleg PDIP dari Dapil 1 Kalbar, sementara Harun Masiku merupakan caleg dari Dapil 1 Sumsel.
Kasus Hasto
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka Senin lalu, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT