KPK Panggil Anies dan Prasetio Edi terkait Kasus Tanah di Munjul, 21 September

20 September 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri secara virtual acara U20 Mayor Summit 2021 bersama para pemimpin G20 pada Jumat (3/9). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri secara virtual acara U20 Mayor Summit 2021 bersama para pemimpin G20 pada Jumat (3/9). Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur pada 2019.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi akan diperiksa pada Selasa, 21 September 2021.
"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (20/9).
Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Anies dan Prasetio. Ia hanya menyebut saksi dipanggil karena ada kebutuhan dari penyidik terkait perkara.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap  kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat mengungkapkan soal rencana pemeriksaan Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI.
Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata dia.
"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK, yakni:
Direktur PD Sarana Jaya, Yoori C. Pinontoan, saat Groundbreaking rumah DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK menduga ada kongkalikong oleh para tersangka dalam pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur. Diduga, Sarana Jaya membeli tanah dari PT Adonara Propertindo melawan hukum, karena:
ADVERTISEMENT

Konstruksi Perkara

Berawal saat Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul ke Sarana Jaya pada Februari 2019. Surat penawaran tanah diajukan atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy) dan Anja Runtuwene dengan harga Rp 7,5 juta/m². Padahal, saat itu kepemilikan tanah masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebulan setelahnya, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian atas perintah Rudy baru melakukan penawaran tanah ke Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Kedua pihak sepakat lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m².
Pada saat itu juga, Rudy menyetujui pembayaran uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
ADVERTISEMENT
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.