KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan KPK
·waktu baca 2 menit

KPK memanggil Muhammad Azis Syamsudin terkait kasus dugaan pungli di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelundupan fasilitas ke dalam rutan tersebut.
Azis Syamsuddin merupakan mantan Wakil Ketua DPR yang terjerat kasus karena menyuap penyidik KPK. Ia pun sempat menjadi tahanan di Rutan KPK. Politikus Golkar itu bebas bersyarat sejak September 2023.
Bersama dengan Azis, ada sejumlah saksi lain yang turut dipanggil penyidik. Mereka juga pernah ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah:
Rezky Herbiyono (menantu eks Sekjen MA Nurhadi)
Hiendra Soenjoto (terpidana kasus suap mantan Sekretaris MA Nurhadi)
Bong Tjiee Tjiang alias Aseng
Ainul Faqih (mantan Staf Administrasi DPR yang terlibat dalam kasus Edhy Prabowo)
M. Naim Fahmi (Kasus pajak)
Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Dasep Sutrisno seorang anggota Satpol PP dan seorang mantan petugas Rutan KPK bersama Mustarsidin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan materi yang akan digali dari para saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih hari ini, Rabu (8/5).
“Penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF [Achmad Fauzi] dkk,” kata Ali kepada wartawan.
KPK memang tengah memproses dugaan korupsi pungli Rutan dan telah menjerat 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan hp ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa hp maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
