KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

13 Mei 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram/@nayundanabila
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah. Foto: instagram/@nayundanabila
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil pedangdut Nayunda Nabila terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian itu.
ADVERTISEMENT
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila, penyanyi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5).
Ali tak menjelaskan lebih jauh keterkaitan Nayunda dalam pencucian uang SYL. Dia hanya mengatakan, pemanggilan yang bersangkutan dalam rangka pendidikan lanjutan.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” ujar Ali.
Bersama Nayunda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi lain. Pemeriksaan keempat saksi ini akan dilakukan di BPKP Sulawesi Selatan.
Keempat saksi dimaksud adalah:
SYL memang tengah menghadapi dua kasus dugaan rasuah di KPK. Pertama mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasus pertama ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan SYL yakni pencucian uang. Sebab, diduga hasil korupsi itu diduga digunakan dan disamarkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. SYL kemudian dijerat lagi sebagai tersangka.

Nama Nayunda di Pusaran Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Nayunda Nabila juga pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi SYL. Kala itu, penyidik memeriksa Nayunda untuk mendalami aliran uang politikus NasDem itu.
Dalam sidang SYL, nama Nayunda pun sempat disebut. Diduga ia pernah menerima transfer sebesar Rp 30 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4). Saksi yang mengungkap hal tersebut adalah mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian.
ADVERTISEMENT
Jaksa awalnya mengkonfirmasi kepada Arief terkait pengeluaran Kementan yang disebut sebagai anggaran entertainment.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana, sih?" tanya jaksa.
"Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan begitu maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya betul," ucap Arief.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi. Kalo saya cek ini Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Satu kali," jawab dia.
Pada sesi terpisah, jaksa sempat menunjukkan bukti kepada Arief soal transfer yang dilakukannya kepada rekening Nayunda.
"Saksi mengenal ini? barang bukti nomor 4, ini transfer uang atas nama Nayunda Nabila Nizrinah dengan nominal Rp 30 juta betul ya? dari pengirim Saudara Arief Sopiyan.
"Betul, Pak," ujar Arief.
Jaksa mendalami tujuan dari pengiriman yang tersebut. Arief mengaku lupa. Ia hanya ingat ada yang memerintahkannya.
"Yang jelas memang kami disuruh transfer ke Nayunda Nabila," ucap Arief.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Arief yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa gambar dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada Nayunda Nabila Nizrinah, atas keikutsertaannya mengisi acara Harmoni Kementan. Namun saya tidak mengetahui terkait biaya penyanyi Nayunda tersebut, sebenarnya saya hanya diminta oleh Kasdi Soebagyono [Sekjen Kementan] untuk transfer uang ke rekening BCA ... [dari] rekening Bank Mandiri atas nama saya pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp 30 juta. Semua uangnya berasal dari uang patungan sharing eselon I Kementan yang awalnya uang cash ada terkumpul di saya dan selanjutnya saya setor ke rekening bank yang saya transfer ke rekening Nayunda Nabila Nizrinah," papar jaksa membacakan BAP Arief.
ADVERTISEMENT
"Benar ini?" konfirmasi jaksa.
"Betul, Pak," jawab Arief.
Belum ada tanggapan dari Nayunda Nabila mengenai penyebutan namanya tersebut dalam sidang.