Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
KPK Panggil Bupati Situbondo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN
8 November 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dipanggil KPK adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ia dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
"Hari ini, Jumat (8/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (8/11).
Selain Karna, KPK juga memeriksa PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo yakni Eko Prionggo Jati.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dugaan korupsi ini sudah dalam penyidikan KPK.
Tessa menyebut, penyidikan kasus tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (27/8) lalu.
Tessa mengungkapkan dua orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Salah satu tersangka diketahui adalah Karna Suswandi.
Karna sempat melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, praperadilannya ditolak.
Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepadanya telah sesuai dengan prosedur. Adapun gugatan praperadilan itu diputus pada Jumat (25/10) lalu.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (26/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk kasus ini, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya secara detail. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.